BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD sebagaimana diatur pada Permendagri No 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 diantaranya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat. Implementasi dari tugas tersebut, BPD Pacul sebelum menggelar musydes terkait pembentukan Koperasi Desa Merah putih, menggelar rapat internal yang diikuti oleh sembilan orang anggota BPD.
Rapat yang digelar pada tanggal 11 Mei 2025 di sekretariat BPD dibuka oleh Hamdani selaku ketua BPD. Menurutnya masukan dari anggota berkaitan siapa yang pantas dan layak sebagai calon pengurus yang dikehendaki masyarakat. Hal ini sangat penting agar Koperasi Desa Merah Putih Desa Pacul dijalankan secara profesional agar kedepan mampu menjawab kepentingan masyarakat, tambahnya.
Beberapa nama yang muncul mewakili ketiga dusun diantaranya adalah Mas Roni sapaan akrabnya yang digadang-gadang sebagai ketua Koperasi nantinya. Adapun nama lainnya yang disampaikan saat pra musydes dengan pemerintah Desa tanggal 16 Mei 2025 mendatang diantaranya, Budi Sungkono dari RT 2, ada juga Mbak Erinta mewakili perempuan.
0 Komentar