Senin (26 Mei 2025) bertempat di Balai Desa Pacul tepat pukul 19.45 Musydessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dibuka. Kegiatan dihadiri sekitar 70 orang yang terdiri dari Camat Kota Bojonegoro, Babinsa, Babinkamtibmas, seluruh anggota BPD, perangkat desa, LPMD, PKK, Karang Taruna, 22 Ketua RT dan 3 Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan yang sekaligus nantinya akan menjadi anggota koperasi dan berkenan dipilih menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Mengawali sambutannya Mukhlisin Adi Irawan, selaku Camat Kota Bojonegoro menyampaikan karena Koperasi Desa Merah Putih dibentuk sesuai inpres no 9 tahun 2025 bersifat top down dan ditanda tangani pada tanggal 27 Maret 2025. Maka ia berharap pengurus nanti haruslah mereka yang memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang mumpuni, agar kedepan dapat berkembang sesuai dengan keinginan masyarakat. Selain itu bidang usaha yang nantinya akan dilakukan perlu melihat kondisi kebutuhan masyarakat setempat di Desa Pacul Kecamatan Bojonegoro. Seperti yang dikemukakan Bapak Presiden Prabowo Subiyanto Koperasi ini mampu mensejahterakan rakyat. Karenanya simpanan pokok dan simpanan wajib anggota akan menjadi modal awal koperasi. Bahkan khusus Bojonegoro, legalitas koperasi akan dibantu oleh pemerintah kabupaten tambahnya.
Menyambung apa yang disampaikan Camat Kota Bojonegoro, Muhaimin selaku Kepala Desa Pacul menyebut kreteria calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih nanti diantaranya jujur dan punya kapabilitas dibidangnya. Selain itu syarat berdirinya koperasi ini minimal ada 25 anggota. Ia berharap 70 orang yang hadir malam ini berkenan menjadi calon anggota Koperasi Desa Merah Putih, tambahnya.
Sementara Hamdani Ketua BPD Desa Pacul dalam sambutan pengantar pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih menyampaikan harapan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini hingga tuntas.
Menambahkan sambutan sebelumnya, Imam Muqroni selaku pendamping Desa Pacul menyatakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini perlu dikawal bersama oleh seluruh warga desa, dan pengurus terpilih tidak perlu hawatir karena telah memiliki juknis, dan kita tinggal menerjemahkannya sesuai lokal desa.
Pada musydessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ketua BPD selanjutnya memilih tiga orang yang mewakili tiga dusun, masing-masing M. Yazid Mar'i, Budi Sungkono, dan Yatini memimpin pembentukan pangurus Koperasi tersebut.
Hasil musyawarah menyepakati Pengurus Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
Ketua Pengawas: Wagimin, dibantu dua anggota Qomarudin dan Budi Sungkono. Sedang Pengurus terdiri Roni Agus Setiawan sebagai ketua, Adi Susilo sebagai Sekretaris, Erinta Dwi Atni sebagai Bendahara, Eka Prastiyawan sebagai wakil ketua bidang usaha, dan Sri Bimo Hariyotejo wakil ketua bidang Anggota.
Musydessus juga menetapkan modal Koperasi yaitu Simpanan pokok Rp 100.000 dan Simpanan wajib dengan nominal Rp 10.000,:dengan bentuk usaha meliputi simpan pinjam, gerai sembako, klinik obat, dan obat-obatan pertanian, dan ATK. Sementara Kantor Koperasi Desa Merah Putih akakan menempat KUD lama yang terletak di depan Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Bojonegoro.
Musydessus berahir pada pukul 22.00 WlB dan ditutup dengan do'a (Zid)
1 Komentar
dengan niat yg tulus, semangat membangun desa, semoga koperasi desa merah putih ini menjadi soko guru perekonomian di desa, menjadikan masyarakat yang mandiri, dalam ridha Allah.
BalasHapus